Komisi IX DPR Desak Satgas Penanggulangan Vaksin Palsu Lakukan Penegakan Hukum
Komisi IX DPR dengan tegas mendesak Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Vaksin Palsu untuk mengintensifkan kinerja dan melakukan penegakan hukum dalam rangka penanggulangan peredaran vaksin palsu di Indonesia serta memberikan laporan secara tertulis kepada Komisi IX DPR RI.
Demikian isi salah satu kesimpulan yang dibacakan Wakil Ketua Komisi IX DPR Syamsul Bachri saat Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan, Plt Kepala Badan POM, Kepala Bareskrim Polri, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Vaksin Palsu, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan Direktur Biofarma, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis malam (14/7/2016).
Rapat yang berlangsung cukup lama itu juga mendesak Badan POM RI untuk meningkatkan kinerja dalam pengawasan peredaran obat dan makanan di Indonesia dan mendorong Kemenkes untuk mengkaji usulan dari IDAI agar melakukan pemeriksaan antibody anak yang terduga menerima vaksin palsu.
Dalam Raker tersebut juga terungkap 14 nama rumah sakit penerima vaksin palsu yang sebagian besar berada di wilayan Bekasi, Jawa Barat selain itu terdapat juga 6 BIdan dan klinik yang menerima vaksin palsu.
Komisi IX DPR RI meminta Kemenkes untuk berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pengelolaan limbah rumah sakit secara benar dan aman demi menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Selanjutnya Komisi IX DPR juga mendesak Kemenkes untuk merevisi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, Permenkes Nomor 35 tahun 2014 tentang standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek, Permenkes Nomor 58 Tahun 2014 tentang standar Pelayanan Kefarmasian di rumah sakit, dan Permenkes Nomor 2 tahun 2016 tentang penyelenggaraan mutu obat pada instalasi farmasi Pemerintah dalam jangka waktu 15 hari kerja dengan melibatkan Badan POM RI dan berkonsultasi dengan Komisi IX.
Komisi IX DPR mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri dalam penanganan kasus hukum vaksin palsu dan meminta Bareskrim Polri untuk meningkatkan kinerja dalam pengungkapan jaringan pemalsuan vaksin palsu dan melakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Terakhir dalam rangka pengawasan terhadap peredaran vaksin dan obat di seluruh Indonesia maka Komisi IX DPR RI akan membentuk Tim Pengawasan, Panitia Kerja atau Panitia Khusus Peredaran Vaksin dan Obat.(rnm) foto:jay/mr.